Petugas Gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Jaga Tugu Ireng DIY - Jateng

    Petugas Gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Jaga Tugu Ireng DIY - Jateng
    Petugas gabungan yang menjaga perbatasan DIY - Jateng di Tugu Ireng, Salam, mulai menyekat jalan dan memeriksa setiap kendaraan plat luar daerah yang melintas. (Ft. Muhis)

    SALAM - Perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta, tepatnya Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, tepat pukul 00.00 Rabu (5/5/2021) malam, mulai dilakukan penyekatan untuk menghalau pemudik setelah resmi diberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini. 

    Pantauan wartabhayangkara.com pada Kamis (6/5/2021) pagi, petugas gabungan terdiri dari Polres Kabupaten Magelang, Koramil Salam, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Magelang, mulai melakukan pencegatan di perbatasan Jawa Tengah - DIY, tepatnya di Tugu Ireng, Kecamatan Salam. 

    Petugas gabungan, tampak menghadang kendaraan baik roda dua maupun roda empat dari arah DIY yang menggunakan plat luar daerah seperti B, D, G, L, N, AG dan lainnya. Kendaraan ini diminta menepi untuk dilakukan pemeriksaan. 

    "Yang kita periksa, pertama adalah keterangan bebas covid yakni hasil test swab antigen. Selain itu, bagi yang mudik diminta putar balik karena larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah, " ujar salah seorang petugas kepolisian yang ikut jaga di perbatasan DIY - Jateng tersebut. 

    Sasaran angkutan lain yang tak luput dari pemeriksaan adalah angkutan umum bus yang membawa penumpang. Setiap penumpang diperiksa hasil test swab antigen-nya dan tujuannya. 

    Sang supir bus juga diingatkan untuk tidak beroperasi mengangkut penumpang yang hendak mudik mengingat larangan mudik telah diberlakukan pemerintah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

    Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, petugas belum menerapkan tilang atau sanksi lain kepada mereka yang melintas dengan menggunakan kendaraan plat non DIY dan Magelang. Petugas masih sebatas memberi himbauan dan bagi karyawan perusahaan yang bekerja di wilayah DIY atau Magelang, diminta membawa surat keterangan dari desa tempat tinggal mereka. (Muhis) 

    Sleman diy
    Muhis

    Muhis

    Artikel Sebelumnya

    Perangi Covid-19, Polsek Dukun Sebar 2.000...

    Artikel Berikutnya

    Propam Polres Sleman Periksa Anggota Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami