SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Sleman, mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (24/3/2021) lalu dan kini dijebloskan ke balik jeruji besi.
Selain pelaku, petugas dari Polsek Sleman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto, SH, MM juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut ialah satu unit sepeda motor Honda Supra Nopol F 6394 JR dan satu Unit HP merk Vivo Y 91 warna starry black.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Barang-barang bukti tersebut bersama kedua pelaku diperlihatkan dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro, SH di halaman Kapolsek Sleman, Senin (29/3/2021).
Kedua pelaku bernama inisial KIR (22), warga Dusun Tangkilan RT 001 Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jateng. ADM ( (21), warga Dusun Tejowarno RT 01 Desa Taman Agung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jateng.
Keduanya masing-masing masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Dan mereka kost di Jalan Sudagaran RT 14 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil anggotanya ungkap setelah menerima laporan dari korban. Atas laporan itulah, anggotanya melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itulah, Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil memperoleh informasi atas keberadaan kedua pelaku dan langsung menuju lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus, " ujar Kapolsek Sleman.
Dikatakannya, tempat kejadian pencurian disertai kekerasan yang dilakukan pelaku tepatnya di depan Kantor UPT Persampahan Kabupaten Sleman, Jumat (19/3/2021) pukul 21.30 WIB.
"Kedua pelaku yakni KIR dan ADM mencuri HP dengan kekerasan hingga korban berinisial DSP terjatuh dari sepeda motornya dan terseret sepeda motor sehingga korban mengalami luka lecet di pelipis, tangan sebelah kanan hingga paha sebelah kiri juga luka lecet, " kata Kompol Irwiantoro kepada awak media, Senin (29/3/2021).
Atas perbuatan kedua warga Kabupaten Magelang ini, penyidik menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka KIR mengaku nekat melakukan pencurian bersama rekannya lantaran terdesak ingin membayar biaya kost dan kebutuhan sehari-hari karena kiriman dari orang tua mereka telat datang.
Yang mengejutkan dalam pengajuan kedua tersangka, ternyata kasus pencurian yang mereka lakukan sudah dua kali sebelum ditekuk petugas.
"Sebelumnya, kami juga sempat mencuri HP di depan Kodim Sleman, Jalan Magelang - Yogyakarta, " kata tersangka KIR dihadapan petugas. (Muhis)