SLEMAN - Pelarian pria (21) kelahiran Sragen berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Sleman, Senin (29/3/2021) dini hari. Setelah berhasil ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro, SH mengatakan pria yang diamankan anggotanya itu bernama Aryoseto, warga Dusun Rejowinangun, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jateng.
"Yang bersangkutan ini (Aryoseto, red) berhasil ditangkap oleh anggota kami tiga hari setelah kami menerima laporan dari korban, " ujar Kompol Irwiantoro saat memberi keterangan persen di Mapolsek Sleman, Senin (29/3/2021) pagi.
Dijelaskannya, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor bersama uang kontan di kantor Diamond tempat jual beli kacamata dan susu di Dusun Jetis, RT 02 Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Kronologi kejadian, bermula korban bernama inisial JR, Jumat (26/3/2021) memarkir sepeda motor Honda Beat bernopol AD 5006 DV warna hitam miliknya di garasi kantor Diamond, kondisi terkunci stang. Kemudian kunci stang tersebut diletakkan dalam laci ruang tamu kantor. Selanjutnya korban pergi ke masjid untuk sholat Jumat.
"Nah, saat korban pulang dari sholat Jumat, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Selain itu, uang kontan sebesar Rp 7.454.000, - serta kacamata dan jas hujan ikut diambil pelaku. Dari itulah, korban langsung datang di Polsek melaporkan kejadian ini, " jelas Kapolsek Sleman didampingi Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto, SH, MM dan Panit 2 Reskrim Polsek Sleman Aiptu YS Udin Afriyanto, SH.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sleman, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tiga hari setelah pihaknya menerima laporan, pelaku berhasil diringkus di tempat pelariannya di wilayah Sragen, Jateng.
"Setelah mendapatkan informasi pelaku berada di Sragen, anggota unit Reskrim Polsek Sleman langsung kesana. Dan, betul pelaku beserta barang bukti langsung diamankan, " tambahnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp 190 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor, jas hujan, kacamata frame hitam, sepeda motor Honda Nopol 5006 DV dan handphone redminote 8 warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Muhis)